Jumat, 09 Juni 2017

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup ( filsafat hidup ). Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang pasti akan timbul, baik persoalan dalam masyarakat maupun persoalan besar umat manusia. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pedoman dalam memecahkan masalah-masalah politik, social, ekonomi dan budaya.
Pancasila sebagai system filsafat adalah kesatuan yang saling berhubungan dengan satu tujuan tertentu. Definisi dari system itu sendiri adalah suatu keseluruhan yang saling berkaitan, berkoneksi, bekerjasama untuk mencapai tujuan sedangkan definisi dari filsafat itu sendiri yang berasal dari bahasa Yunani filsafat berasal dari kata philoshopy philos berarti cinta dan shopos berarti kebijaksanaan.
Pancasila sebagai system filasafat merupakan dasar mutlak dalam berfikir dan berkarya sesuai dengan pedoman dan harus ada keterkaitan dari sila satu dengan sila yang lain. Contohnya adalah sila ke lima yang berbunyi “ keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ” di dalamnya terkandung nilai keadilan ketuhanan, keadilan kemanusiaan, keadilan persatuan, keadilan kerakyatan dan keadilan social itu sendiri.
Pancasila sebagai nilai dasar bagi bangsa dan NKRI nilai dasar itu sendiri diartikan sebagai nilai mutlak/ tidak mengalami perubahan. Nilai-nilai tersebut meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Dari kelima sila tersebut juga mengandung nilai instrumental dan nilai praxis nilai instrumental merupakan hasil dari penjabaran pancasila itusendiri sedangkan nilai praxis adalah nilai dalam kehidupan nyata atau dalam kehidupan bermasyarakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Filsafat ?
2.      Apa maksud dari pancasila sebagai nilai dasar bagi bangsa dan NKRI ?

C.     TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
1.      Untuk mengetahui pengertian dari filsafat.
2.      Untuk mengetahui maksud dari Pancasila sebagai nilai dasar bagi bangsa dan NKRI.















BAB II
PEMBAHASAN
            Selain itu pancasila sebagai dasar Negara digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan system ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan pancasila. Hal ini berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
            Pancasila sebagai dasar Negara artinya, pancasila dijadikan digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan pemerintahan Negara. Pancasila menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “ sumber hukum dasar nasional ”.
            Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara maka Pancasila berfungsi sebagai :
1.      Sumber dari segala sumber hokum ( sumber tertib hokum ) Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hokum Indonesia.
2.      Suasana kebatinan dari UUD
3.      Cita-cita hokum bagi hokum dasar Negara.
4.      Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.      Sumber semangat dari UUD 1945, Penyelenggara Negara, pelaksana pemerintah.
MPR dengan ketetapan no XVIII/MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara RI.
A.    PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pancasila sebagai system Filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian yang saling berkaitan satu sama lain, dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Filsafat sangat berkaitan dengan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu  memecahkan persoalan-persoalan tadi. Dan dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, social, dan budaya, yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang. Dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakn hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa dating yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri.. Sebab itu Bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan Negara itu. Kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.
Seperti yang ditunjjukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979 maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara kita. Disamping itu maka bagi kita, Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia itu akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan Lahiriyah dan kebahagiaan Rohaniah.
Pancasila sebagai Filsafat :
·         Pandangan hidup bangsa
·         Dasar dan pedoman dalam mengatur sikap dan tingkah laku
·         Nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara
·         Falsafah pancasila tercermin dan dirumuskan dalam pembukaann UUD 1945
·         Jiwa Pancasila yang abstrak tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
·         Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945

1.         PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia yang terdiri dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa arab Fallasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan). Karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup.

2.            PENGERTIAN SEBAGAI NILAI DASAR BAGI BANGSA DAN NEGARA KESATUAN RI

Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai falsafat Negara atau ideology Negara yang dikukuhkan dalam sidang 1 dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi Negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Diatas dasar itulah akan didirikan gedung RI sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, social, dan kebudayaan.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis Fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu system filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiiki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, mengahayati dan mengamalkan pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita. Dasar Negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah penjelamaan dari kepribadian bangsa Indonesia yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur  yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar Negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara kesatuan RI secara kekal dan abadi.

B.                 MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai dasar Negara (filsafat) Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggara bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normative dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normative bagi penyelenggara bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dan kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah satu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari sila-sila tersebut adalah nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.

C. NILAI DASAR PANCASILA, INSTRUMENTAL DAN PRAKSIS
Nilai dasar dari Pancasila sebagai idiologi terbuka merupakan nilai dasar yang abadi dan tidak boleh diubah. Nilai dasar itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia I, II, III, IV. Nilai-nilai yang terkandung.
Nilai instrumental merupakan nilai yang dijabarkan dari nilai-nilai dasar. Nilai-nilai dasar tidak dapat dijabarkan secara langsung dalam kehidupan jika belum menjadi nilai instrumental. Contoh dari nilai instrumental adalah peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.
Nilai dasar pancasila tidak dapat dirubah, oleh karena itu pelaksanaan nilai dasar pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus dijabarkan dalam nilai instrumental. Meskipun demikian nilai instrumental tetap harus mengacu pada nilai dasar. Penjabaran nilai dasar menjadi nilai Instrumental dilakukan secara kreatif dan dinamis.
Selain kedua nilai tersebut, yaitu nilai dasar dan instrumental, terdapat juga nilai praksis, milai praksis merupakan realisasi nilai nilai instrumental yang bersifat nyata, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis merupakan pemjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai instrumental.
Menurut Alfian, pancasila memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka karena mengandung tiga dimensi sebagai berikut :
1.      Dimensi Realita bersumber dari nilai-nilai riil.
2.      Dimensi Idealisme mengandung cita-cita yang ingin dicapai.
3.      Dimensi fleksibilitas memiliki keluesan.
D. NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG PADA SILA-SILA PANCASILA
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara dan idiologi Negara mengandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidpan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam setiap sila.
Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain :
1.      Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan segala sifat-sifatNya.
2.      Ketaqwaan terhadap Tuhan dengan cara menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
3.      Saling menghormati dan toleransi antara pemeluk agama yang berbeda-beda.
4.      Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.

Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
1.      Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia
2.      Pengakuan terhadap keberadaan manusia sebagai makhluk yang paling mulia dihadapan Tuhan.
3.      Menjunjung nilai kemanusiaan dan harus mendapat perlakuan adil terhadap sesame manusia.
4.      Mengembangkan sikap tenggang rasa agar tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menghargai hak dan kewajiban orang lain
6.      Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi
Sila ketiga : persatuan Indonesia
1.      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentinga golongan.
2.      Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
3.      Pengakuan terhadap keragaman suku bangsa dan budaya bangsa
4.      Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan
5.      Mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dengan perjuangan
Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1.      Menghargai pendapat orang lain
2.      Memutuskan sesuatu dengan cara yang demokratis
3.      Kedaulatan ada ditangan rakyat
4.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
5.      Mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong
Sila kelima : keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
1.      Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara meliputi bidang ekonomi, idiologi, politik, social, kebudayaan dan pertahanan keamanan Nasional
2.      Melaksanakan hidup yang sederhana
3.      Menghargai hasil karya orang lain
4.      Mengupayakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat


           





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila sebagai system filsafat adalah kesatuan yang saling berhubungan dengan satu tujuan tertentu. Definisi dari system itu sendiri adalah suatu keseluruhan yang saling berkaitan, berkoneksi, bekerjasama untuk mencapai tujuan sedangkan definisi dari filsafat itu sendiri yang berasal dari bahasa Yunani filsafat berasal dari kata philoshopy philos berarti cinta dan shopos berarti kebijaksanaan.
Pancasila sebagai system filasafat merupakan dasar mutlak dalam berfikir dan berkarya sesuai dengan pedoman dan harus ada keterkaitan dari sila satu dengan sila yang lain.

  1. Saran
            Dengan selesainyapenulisan makalah ini, maka penulis berharap kepada pembaca untuk mengoreksi kesalahan yang ada pada makalah ini dan memberikan kritik-kritik maupun saran yang membangun. Sebab penulis masih perlu banyak belajar. Semoga dengan makalah ini menjadi sesuatu yang bisa dijadikan bahan kajian oleh pembaca, maka penulis akan merasa termotivasi. Tetap semangat untuk mencapai sesuatu yang lebih maju dan mendekat pada kesuksesan.






DAFTAR PUSTAKA
·         www.slideshare.net
·         www.kuliahdaring.dikti.go.id
·         Abdullah, Rozalia, Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, Jakarta, CV. Rajawali:1984
·         Tri, P,Bambang, Membangun Wawasan Kewarganegaraan 3, Jakarta, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri: 2012
·         Bakhtiar, Amsal, Filsafat Ilmu, Bandung, Rajawali Pers: 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Follow Us @soratemplates