BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai sangat
memerlukan pandangan hidup ( filsafat hidup ). Tanpa memiliki pandangan hidup
maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan yang pasti akan timbul, baik persoalan dalam masyarakat
maupun persoalan besar umat manusia. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu
bangsa akan memiliki pedoman dalam memecahkan masalah-masalah politik, social,
ekonomi dan budaya.
Pancasila
sebagai system filsafat adalah kesatuan yang saling berhubungan dengan satu
tujuan tertentu. Definisi dari system itu sendiri adalah suatu keseluruhan yang
saling berkaitan, berkoneksi, bekerjasama untuk mencapai tujuan sedangkan
definisi dari filsafat itu sendiri yang berasal dari bahasa Yunani filsafat
berasal dari kata philoshopy philos berarti cinta dan shopos berarti
kebijaksanaan.
Pancasila
sebagai system filasafat merupakan dasar mutlak dalam berfikir dan berkarya
sesuai dengan pedoman dan harus ada keterkaitan dari sila satu dengan sila yang
lain. Contohnya adalah sila ke lima yang berbunyi “ keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia ” di dalamnya terkandung nilai keadilan ketuhanan,
keadilan kemanusiaan, keadilan persatuan, keadilan kerakyatan dan keadilan
social itu sendiri.
Pancasila
sebagai nilai dasar bagi bangsa dan NKRI nilai dasar itu sendiri diartikan
sebagai nilai mutlak/ tidak mengalami perubahan. Nilai-nilai tersebut meliputi
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Dari
kelima sila tersebut juga mengandung nilai instrumental dan nilai praxis nilai
instrumental merupakan hasil dari penjabaran pancasila itusendiri sedangkan
nilai praxis adalah nilai dalam kehidupan nyata atau dalam kehidupan bermasyarakat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari Filsafat ?
2. Apa maksud dari pancasila sebagai nilai dasar bagi
bangsa dan NKRI ?
C. TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
1. Untuk mengetahui pengertian dari filsafat.
2. Untuk mengetahui maksud dari Pancasila sebagai nilai
dasar bagi bangsa dan NKRI.
BAB
II
PEMBAHASAN
Selain itu pancasila sebagai dasar
Negara digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan Negara
Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan system
ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan pancasila.
Hal ini berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus
berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara
artinya, pancasila dijadikan digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelengaraan pemerintahan Negara. Pancasila menurut ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 merupakan “ sumber hukum dasar nasional ”.
Dalam kedudukannya sebagai dasar
Negara maka Pancasila berfungsi sebagai :
1. Sumber dari segala sumber hokum ( sumber tertib hokum
) Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hokum
Indonesia.
2. Suasana kebatinan dari UUD
3. Cita-cita hokum bagi hokum dasar Negara.
4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
5. Sumber semangat dari UUD 1945, Penyelenggara Negara,
pelaksana pemerintah.
MPR
dengan ketetapan no XVIII/MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara RI.
A.
PANCASILA SEBAGAI
SISTEM FILSAFAT
Pancasila
sebagai system Filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk
satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu
dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian yang saling
berkaitan satu sama lain, dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Filsafat sangat berkaitan dengan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan
arah serta cara bagaimana bangsa itu
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Dan dengan pandangan hidup yang
jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoan bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, social, dan budaya, yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pandangan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang. Dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakn
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa dating yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri..
Sebab itu Bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan Negara itu. Kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar Negara Pancasila.
Seperti
yang ditunjjukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979 maka Pancasila itu adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar
Negara kita. Disamping itu maka bagi kita, Pancasila sekaligus menjadi tujuan
hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
berurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan
yang mengajarkan bahwa hidup manusia itu akan mencapai kebahagiaan jika dapat
dikembangkan baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan
manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan Lahiriyah dan
kebahagiaan Rohaniah.
Pancasila
sebagai Filsafat :
·
Pandangan hidup bangsa
·
Dasar dan pedoman dalam
mengatur sikap dan tingkah laku
·
Nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara
·
Falsafah pancasila
tercermin dan dirumuskan dalam pembukaann UUD 1945
·
Jiwa Pancasila yang
abstrak tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
·
Kesatuan tafsir
sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh
UUD 1945
1.
PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat
dalam Bahasa Inggris yaitu philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari
bahasa Yunani yaitu philosophia yang terdiri dari dua kata yaitu philos (cinta)
atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan,
pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat
berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut
filosof yang dalam bahasa arab Fallasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah
pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki
(hikmat, kebijaksanaan). Karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran
terbaik, yang dijadikan pandangan hidup.
2.
PENGERTIAN SEBAGAI
NILAI DASAR BAGI BANGSA DAN NEGARA KESATUAN RI
Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut sebagai falsafat Negara atau ideology Negara yang
dikukuhkan dalam sidang 1 dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung
maksud untuk dijadikan dasar bagi Negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu
haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa
dan Negara Indonesia yang merdeka.
Diatas dasar itulah akan didirikan gedung RI sebagai perwujudan kemerdekaan
politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, social, dan kebudayaan.
Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya
merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis Fundamental dan
menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan
utuh dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan
suatu system filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan
memiiki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, mengahayati dan mengamalkan pancasila
dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan
rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita. Dasar Negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita
hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah penjelamaan dari kepribadian bangsa
Indonesia yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung
unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya
memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar Negara, tetapi juga dapat diterima
oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal
dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara kesatuan RI secara
kekal dan abadi.
B.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
Pancasila
sebagai dasar Negara (filsafat) Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggara
bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang
sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normative dan nilai
itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normative
bagi penyelenggara bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti berarti
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia termasuk
peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh
menyimpang dan kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah satu nilai.
Nilai-nilai yang merupakan perasan dari sila-sila tersebut adalah nilai
Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai
Keadilan.
C.
NILAI DASAR PANCASILA, INSTRUMENTAL DAN PRAKSIS
Nilai
dasar dari Pancasila sebagai idiologi terbuka merupakan nilai dasar yang abadi
dan tidak boleh diubah. Nilai dasar itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Alenia I, II, III, IV. Nilai-nilai yang terkandung.
Nilai instrumental merupakan nilai yang
dijabarkan dari nilai-nilai dasar. Nilai-nilai dasar tidak dapat dijabarkan
secara langsung dalam kehidupan jika belum menjadi nilai instrumental. Contoh
dari nilai instrumental adalah peraturan perundang-undangan dan kebijakan
pemerintah.
Nilai
dasar pancasila tidak dapat dirubah, oleh karena itu pelaksanaan nilai dasar
pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus dijabarkan dalam nilai instrumental.
Meskipun demikian nilai instrumental tetap harus mengacu pada nilai dasar.
Penjabaran nilai dasar menjadi nilai Instrumental dilakukan secara kreatif dan
dinamis.
Selain
kedua nilai tersebut, yaitu nilai dasar dan instrumental, terdapat juga nilai
praksis, milai praksis merupakan realisasi nilai nilai instrumental yang
bersifat nyata, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai
praksis merupakan pemjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai instrumental.
Menurut
Alfian, pancasila memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka karena mengandung
tiga dimensi sebagai berikut :
1. Dimensi Realita bersumber dari nilai-nilai riil.
2. Dimensi Idealisme mengandung cita-cita yang ingin
dicapai.
3. Dimensi fleksibilitas memiliki keluesan.
D.
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG PADA SILA-SILA PANCASILA
Kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara dan idiologi Negara mengandung nilai-nilai yang
dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidpan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam setiap sila.
Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha
Esa
Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain :
1. Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan
segala sifat-sifatNya.
2. Ketaqwaan terhadap Tuhan dengan cara menjalankan
perintahNya dan menjauhi laranganNya.
3. Saling menghormati dan toleransi antara pemeluk agama
yang berbeda-beda.
4. Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan.
Sila kedua : kemanusiaan yang adil
dan beradab
1. Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia
2. Pengakuan terhadap keberadaan manusia sebagai makhluk
yang paling mulia dihadapan Tuhan.
3. Menjunjung nilai kemanusiaan dan harus mendapat
perlakuan adil terhadap sesame manusia.
4. Mengembangkan sikap tenggang rasa agar tidak berbuat
semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghargai hak dan kewajiban orang lain
6. Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan
pribadi
Sila ketiga : persatuan Indonesia
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentinga golongan.
2. Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
3. Pengakuan terhadap keragaman suku bangsa dan budaya
bangsa
4. Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan
5. Mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dengan
perjuangan
Sila keempat : kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1. Menghargai pendapat orang lain
2. Memutuskan sesuatu dengan cara yang demokratis
3. Kedaulatan ada ditangan rakyat
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong
Sila kelima : keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia
1. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara meliputi bidang ekonomi, idiologi, politik, social, kebudayaan dan pertahanan
keamanan Nasional
2. Melaksanakan hidup yang sederhana
3. Menghargai hasil karya orang lain
4. Mengupayakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
sebagai system filsafat adalah kesatuan yang saling berhubungan dengan satu
tujuan tertentu. Definisi dari system itu sendiri adalah suatu keseluruhan yang
saling berkaitan, berkoneksi, bekerjasama untuk mencapai tujuan sedangkan
definisi dari filsafat itu sendiri yang berasal dari bahasa Yunani filsafat berasal
dari kata philoshopy philos berarti cinta dan shopos berarti kebijaksanaan.
Pancasila
sebagai system filasafat merupakan dasar mutlak dalam berfikir dan berkarya
sesuai dengan pedoman dan harus ada keterkaitan dari sila satu dengan sila yang
lain.
- Saran
Dengan
selesainyapenulisan makalah ini, maka penulis berharap kepada pembaca untuk
mengoreksi kesalahan yang ada pada makalah ini dan memberikan kritik-kritik
maupun saran yang membangun. Sebab penulis masih perlu banyak belajar. Semoga
dengan makalah ini menjadi sesuatu
yang bisa dijadikan bahan kajian oleh pembaca, maka penulis akan merasa
termotivasi. Tetap semangat untuk mencapai sesuatu yang lebih maju dan mendekat
pada kesuksesan.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Abdullah,
Rozalia, Pancasila Sebagai Dasar Negara
dan Pandangan Hidup Bangsa, Jakarta, CV. Rajawali:1984
·
Tri, P,Bambang, Membangun Wawasan Kewarganegaraan 3,
Jakarta, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri: 2012
·
Bakhtiar, Amsal,
Filsafat Ilmu, Bandung, Rajawali
Pers: 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar